“Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari pembalakan ini. Penyidikan akan kami kembangkan sejauh fakta dan alat bukti yang kami temukan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b dan huruf f jo. Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, Taman Nasional Berbak dan Sembilang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Pada bagian Berbak di Jambi, kawasan tersebut memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting bagi Harimau Sumatera.
Dokumen resmi pengelolaan Taman Nasional Berbak menempatkan upaya mempertahankan populasi Harimau Sumatera sebagai salah satu tujuan pengelolaan kawasan, selain perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem lahan basah.
Kawasan Berbak juga memiliki sejarah penting sebagai lahan basah yang berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.
