iklan Peserta tes CPNS.
Peserta tes CPNS. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak siap dalam melakukan rekrutmen CPNS 2019. Padahal, pemerintah sudah sering melakukan seleksi CPNS.

Sehingga menurut Bhimma, wajar rasanya jika seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak jelas, karena merupakan kebijakan baru.

"Tes CPNS 2019 yang akan dilakukan awal 2020 menunjukkan ketidakkonsistenan sikap pemerintah dalam mempersiapkan segala sesuatu keputusannya. Apalagi sudah diketahui publik sebelumnya, bahwa pelaksanaan tes CPNS 2019 akan dilaksanakan Oktober tahun ini," kata Bhimma kepada JPNN.com, Kamis (10/10).

Dia melanjutkan, pengadaan CPNS 2019 sudah melalui perhitungan yang matang. Dilihat dari usulan Anjab (analisa jabatan) dan ABK (analisa beban kerja) melalui e-formasi yang sudah ditutup 30 Agustus 2019.

Namun, tiba-tiba jadwal itu diubah lagi oleh pemerintah dengan berbagai alasan sehingga tesnya molor tahun depan. Lebih ironis pengadaan PPPK. Walaupun dirinya tidak setuju dengan PPPK, tapi menurut Bhimma, mestinya pemerintah tidak mempermainkan honorer K2.

Ketika honorer K2 menuntut status PNS, dipaksa ikut tes PPPK dengan iming-iming bisa menikmati peningkatan kesejahteraan. Nyatanya, hingga di penghujung tahun, tidak ada kabar soal hasil rekrutmen PPPK tahap I Februari 2019. Kelulusan sudah diumumkan tetapi tidak jelas kapan pengangkatan dilakukan. Bahkan tahap II yang dijanjikan digelar tahun ini juga makin tidak jelas.

"Saya hanya bisa tersenyum melihat semua yang terjadi di negeri ini. Kemarin bilang A sekarang bilang B, lusa bisa C, dan seterusnya. Apakah seperti ini kinerjanya pemerintah?," ucapnya.

Dia juga menyoroti penetapan formasi CPNS yang juga berubah. Semula hanya 100 ribu, sekarang disiapkan alokasi sebanyak 197.111 orang. Terdiri dari instansi daerah 159.257 orang dan pusat 37.854.

"Saya berusaha untuk berpositif thinking. Semoga ada hidayah yang turun kepada pemerintah khususnya pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan. Mudah-mudahan ada keberpihakan penuntasan dan penyelesaian formasi honorer K2 Indonesia untuk bisa jadi CPNS. Meskpun ada aturan UU ASN yang mengganjal terkait batasan usia di dalamnya," terangnya. (esy/jpnn)

 


Sumber: wwww.jpnn.com

Berita Terkait



add images