iklan Enam Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Enam Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Waisak 2026

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak enam narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan ibadah Waisak di Aula Lapas Kelas IIA Jambi, Minggu (31/5/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan pemberian remisi khusus keagamaan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: 179 ASN Pemkab Bungo Masuki Masa Pensiun, Formasi CPNS 2027 Belum Bisa Diusulkan

"Remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada enam warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi negara atas pembinaan yang telah dijalani dengan baik," katanya, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan ibadah Waisak yang diikuti warga binaan beragama Buddha. Setelah ibadah selesai, Syahroni Ali membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebelum menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima.

BACA JUGA: Kopi Kerinci Tembus Pasar Tiongkok, 20 Ton Fine Robusta Diekspor dari Jambi

Dari enam narapidana yang menerima remisi khusus tersebut, tiga orang merupakan narapidana kasus narkotika dan tiga orang lainnya merupakan narapidana pidana umum.

Syahroni berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,"harapnya.(*)


Berita Terkait



add images