iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA  5,2 Juta peserta BPJS Kesehatan dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), telah dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka bakal menjadi peserta mandiri yang iurannya tidak lagi ditanggung APBN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, 5.227.852 peserta yang sudah dinonaktifkan itu akan digantikan oleh peserta lain.

Datanya berdasar pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

Per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftarkan lagi menjadi PBI Jaminan Kesehatan. Secara bersamaan Kemensor mendaftarkan peserta pengganti.

Peserta pengganti itu identitasnya sudah dilengkapi dengan NIK valid dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Ini kan peserta JKN-KIS dibagi 2 golongan besar. PBI dan non-PBI. Peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Iuran mereka enggak mungkin enggak dibayar, kata Iqbal, Jumat (2/8).
Menurut Iqbal, dalam SK Kemensos disebutkan 2 opsi nasib bagi peserta yang dinonaktifkan kepesertannya. Pertama, mereka bisa didaftarkan dalam skema JKN dalam segmen penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai oleh Pemda iurannya. Ketentuan itu dengan catatan pemdanya memiliki anggaran yang memadai.

Kedua, peserta bisa mendaftar sebagai peserta mandiri dalam rentang 30 hari sejak tanggal penonaktifan. Jika sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, maka kepesertaannya langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.

Meski 5,2 juta peserta JKN telah dinonaktifkan oleh Kemensos, kata Iqbal, pihaknya tidak mengalami penurunan pendapatan dan jumlah peserta. Sebab 5,2 juta itu sudah diganti oleh Kemensos dengan orang lain. Sebagian lagi menjadi peserta JKN mandiri. Pada 2019 ini jumlah peserta JKN dari kategori PBI 96,8 juta jiwa.

BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan, ujar Iqbal.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama ini masuk dalam kategori PBI, mereka dapat mengetahui statusnya dengan bertanya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Selain itu bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400. Bisa juga mencari tahu melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka mereka tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat, agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

Jika peserta yang dinonaktifkan tersebut mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.

Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan, kata Iqbal. (jp)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images