iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUTAI KARTANEGARA - Ayah berinisial AR (42) harus berurusan dengan hukum karena tega menggauli putri tirinya, MI (19).

AR melakukan perbuatan terlarang itu di rumahnya di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dia melakukannya sejak putri tirinya berusia 14 tahun. Perbuatan AR membuat MI hamil lima bulan.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sudah ditangkap jajaran Polsek Muara Kaman.

Perbuatan AR terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

MI dan ibunya lantas melaporkan AR ke Polsek Muara Kaman. Petugas yang menerima laporan langsung menciduk AR.

Tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah berhasil diamankan petugas. Tersangka tidak membantah atas perbuatannya tersebut, terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, Selasa (30/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR kali pertama menggauli MI pada 2014. Saat itu dia mengajak korban ke kamar mandi.

AR mengiming-imingi MI dengan boneka untuk melancarkan perbuatan tidak terpujinya.

MI mengaku takut dimarahi dan tidak ditegur jika tak menuruti permintaan sang ayah tiri.

AR kali terakhir melakukan perbuatan bejat terhadap MI pada 20 Juli sekitar pukul 24:00 Wita.

Petugas kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam serta pakaian milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah kasur yang digunakan tersangka, ujar Anwar. (qi/kri)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images