iklan Menpora Imam Nahrawi.
Menpora Imam Nahrawi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diimbau untuk memenuhi panggilan Jaksa KPK. Semestinya kalau sudah dipanggil penuntut umum untuk hadiri sidang, itu bisa hadir ya. Agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/7) malam.

Selain Imam, JPU KPK juga memanggil Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum. Sedianya, mereka akan menjadi saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Febri menuturkan, Jaksa KPK akan menggali sejumlah kewenangan Imam dalam proses pengajuan proposal oleh KONI hingga pertemuan-pertemuan dalam proses pencairan dana hibah.

Pertama terkait dengan kewenangan dan proses dari pengajuan proposal. Kedua pengetahuan pengetahuan mereka misalnya atau kalau ada komunikasi dan pertemuan-pertemuan. Dan yang ketiga tentang aliran dana. Itu jika memang dibutuhkan oleh penuntut umum dapat di konfirmasi lebih lanjut, terang Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka penyelidikan baru. Sebab, menurutnya, masih ada ruang lingkup perkara dari beberapa pihak yang perlu didalami dari aspek pertanggungjawabannya.

Tetapi saya belum bisa menyampaikan, kecuali nanti sudah ada penyidikan baru. Itu artinya sudah ada tersangka baru, baru bisa kami sampaikan ke publik. Sekarang belum ada tersangka baru kami masih fokus pada proses-proses yang sedang berjalan di persidangan, jelas Febri.

Nama Menpora Imam Nahrawi sebelumnya telah tersiar dari pengakuan terdakwa penerima suap KONI, Mulyana. Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu mengaku pernah dimintai uang oleh Menpora Imam Nahrawi. Mulyana menyebut, Imam meminta uang kepadanya untuk honorarium sebagai Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada 2017.

Jadi memang pada saat akhir tahun 2017, Pak Menteri bertanya ke saya, Saya (Imam Nahrawi) dapat honor tidak? Honor tentang Satlak Prima, dulu kan zaman Prima. Prima itu Program Indonesia Emas, kata Mulyana usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Dalam putusan Ending Fuad Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Aspri Imam Nahrawi, ŽMiftahul Ulum dan Staf Keprotokolan Kemenpora, Arief Susanto.

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Arief Susanto, diduga pernah menerima uang sebesar Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images