iklan ILUSTRASI: Gedung KPK (Rian Alfianto/JawaPos.com)
ILUSTRASI: Gedung KPK (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai usulan dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang tidak tepat. Hal ini lantaran, Dewan Pengawas KPK dapat secara langsung melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

Soal Dewan pengawas sudah kami suarakan sejak 2016 saat adanya revisi UU KPK. Dewan pengawas justru bisa melemahkan KPK karena berpotensi adanya intervensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata peneliti ICW, Wana Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Wana menuturkan, tidak ada urgensi yang mengharuskan dibentuk Dewan Pengawas. Dia memastikan, kinerja KPK selama ini sudah banyak diawasi. Dari sisi keuangan ada BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang mengawasi, dari sisi administrasi ada Ombudsman. Jadi menurut kami Dewan Pengawas tidak ada urgensinya, justru yang kami khawatirkan akan ada intervensi khususnya di kasus-kasus yang melibatkan tokoh besar, ucap Wana.

Wana menganggap, proses pembentukan Dewan Pengawas nantinya akan dilakukan oleh Presiden. Hal ini pun diyakini dapat melemahkan lembaga antirasuah. Menurutnya, internal KPK sudah diawasi oleh kode etik yang mengikat bagaimana pimpinan dan pegawai KPK bekerja.

Namun, dia mengakui masih ada yang perlu dievaluasi bagaiamana proses penindakan kode etik itu berjalan. Itu memang yang perlu di evaluasi bagaimana sidang etik diterapkan, tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK periode 2007-2009, Antasari Azhar mengusulkan dibentuknya dewan pengawas KPK. Antasari menyebut dewan pengawas nantinya bertugas mengontrol kinerja lembaga antikorupsi.

Gimana pun harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya, ucap Antasari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (2/7).

Menurut Antasari, adanya usulan untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut adalah hal yang wajar. Alasannya, pers sendiri juga diawasi oleh Dewan Pers, sehingga KPK jika diawasi oleh Dewan Pengawas tidak akan ada masalah. Memang gak boleh kita minta diawasi? Pers juga ada Dewan Pers kok, tukas Antasari.

Pernyataan itu dilontarkan saat melakukan pertemuan dengan Pansel KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (2/7). Selain Antasari, sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya yang turut datang yakni, M Yasin dan Chandra Hamzah.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images