iklan Ribuan Masa Honorer K2 saat aksi didepan Istana Negara. Foto : Mesya / JPNN
Ribuan Masa Honorer K2 saat aksi didepan Istana Negara. Foto : Mesya / JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Satu-satunya jalan bagi honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk meningkatkan statusnya adalah ikut mendaftar seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Demikian dikatakan Ketua Hononer K2 Indonesia wilayah Sumatera Selatan Syahrial. Walaupun sebagian honorer K2 masih yakin revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal digolkan, tapi Syahrial punya pandangan lain.

"Tidak usah berharap terlalu banyak. Malah bikin hati tidak tenang dan sakit hati. Jalan bagi honorer K2 mendapatkan peningkatan kesejahteraan hanya PPPK. Suka atau tidak suka cuma itu jalannya," kata Syahrial kepada JPNN, Minggu (30/6).

Menurut Syahrial, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2019, tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena masih banyak hal yang lebih penting dilakukan honorer K2 untuk melanjutkan jalan hidup masing masing.

"Jokowi jadi presiden lagi, perjuangan mendapatkan status PNS sudah selesai. Revisi UU ASN 2014 yang menjadi pintu masuk honorer K2 jadi PNS secara berkeadilan makin jauh dari harapan," ucapnya.

Jika memang revisi ini akan digolkan, kata Syahrial, tidak mungkin surat presiden diabaikan sekian tahun. Padahal perintah Jokowi dalam surpres sangat jelas, bahwa tiga menterinya harus membahas revisi UU ASN bersama DPR RI. Faktanya, Presiden Jokowi juga diam saja ketika pembahasan revisi UU ASN tidak jelas nasibnya.

"Urusan politik sudah ada bagiannya. Honorer K2 fokus saja bagaimana bisa mengubah status. Tinggal satu-satunya PPPK. Ini bagian honorer K2. Mau diterima atau tidak ya kembali ke pemikiran masing-masing," tandasnya. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images