iklan Ilustrasi Napi. Tercatat sebanyak 112.523 narapidana (napi) yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri. (dok pixabay)
Ilustrasi Napi. Tercatat sebanyak 112.523 narapidana (napi) yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri. (dok pixabay)

JAMBIUPDATE.CO,    Sebanyak 112.523 narapidana (napi) yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, sebanyak 517 napi dinyatakan langsung dinyatakan bebas.

Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Selasa (4/6).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Menurut Utami, negara menjamin hak narapidana untuk  mendapat remisi. Termasuk remisi yang merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri  adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan, ucapnya.

Utami mengklaim, pemberian remisi saat ini menjadi lebih cepat dan akurat berkat layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. Tak hanya itu, melalui layanan berbasis teknologi informasi ini, ia juga menjamin pemberian remisi tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit.

Merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI, tegasnya.

Senada dengan Utami, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi berharap pemberian remisi  khusus Idul Fitri tahun 2019 dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau rutan.

Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana dalam menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu.

Juga bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat, harapnya.

Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idul Fitri 2019 adalah Rp 54.909.660.000.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images