iklan BNNP memusnahkan sabu seberat 507,5 gram, hasil dari tiga tangkapan yang berebeda. Foto : ist
BNNP memusnahkan sabu seberat 507,5 gram, hasil dari tiga tangkapan yang berebeda. Foto : ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali memusnahkan barang Haram jenis Sabu dari tangan tiga tersangka.

Mereka yakni Zahrul Rasmi yang tertangkap oleh BNNP di kawasan Kuala Tungkal dengan Barang bukti berupa 297,75 gram sabu sabu siap edar, Rendy Thalib yang dibekuk di kawasan Kota Jambi dengan barang bukti 180,92 gram paket sabu dan yang terakhir M. Anugrani yang kedapatan membawa sabu seberat 28,83 gram.

Jika ditotalkan barang haram yang dimusnahkan pada Selasa (28/5) n seberat 507,5 gram. Barang Haram tersebut dimusnahkan dengan mengunakan mesin engenering agar limbah dari sabu tidak memcemari lingkungan.

Kabib Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, memgatakan, pemusnahan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara para tersangka.

Ya, dimusnahkan dulu, biar berkas kepengadilan cepat selesai dan dapat memjalani persidangan. Sekarang berkas mereka sudah tahap P21, hanya tinggal menunggu petunjuk jaksa saja, kata AKBP Agus. (cr3)


Berita Terkait



add images