iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi di wilayah hukum polres Batanghari. Kali ini dilakukan oleh BA (47) warga Sungai Rengas, kecamatan Maro Sebo Ulu. 

Pria paruh baya tersebut harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Berdasarkan penyelidikan bahwa BA sudah 7 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.

"Modus pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara pelaku meminta korban untuk mejaga anaknya yang masih berusia 2 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, Senin (06/05) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, setelah korban datang ke rumah pelaku, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan langsung pintu kamar dikunci. "Setelah itu korban langsung didorong ke atas kasur dan pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah disetubuhi, korban diberi uang sebesar Rp 100.000," kata Dhadhag.

Setelah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan berkali-kali oleh pamannya, korban mengadukan perbuatan tersebut ke orang tuanya. "Mendapatakan laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu tanggal 1 Mei 2019," ujarnya. (rza)


Berita Terkait



add images