iklan Hermanto diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Jambi karena memiliki sabu seberat 8.14 gram. Foto : Ist
Hermanto diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Jambi karena memiliki sabu seberat 8.14 gram. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan Hermanto (32), warga Jalan Lombok, Lorong Kapak, RT 16, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Pria tersebut digelandang ke Mapolresta Jambi lantaran kepemilikan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan, Sabtu (4/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari rumahnya tersebut. "Seberat 8.14 gram dari tangan tersangka," katanya, Minggu (5/5).

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (cr3)

 


Berita Terkait