iklan Herman, tersangkan kasus kepemilikan sabu seberat 0,45 gram yang dimankan dari kamar kostnya. Foto : Ist
Herman, tersangkan kasus kepemilikan sabu seberat 0,45 gram yang dimankan dari kamar kostnya. Foto : Ist

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta kembali berhasil mengamakan seorang pria bernama Herman Yosep alias Ali yang diduga pelaku tindak pidana Narkoba. 

Ali (37) diamankan pada hari Selasa (30/4) lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Singo Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi Masyarakat bahwa di seputaran kosan Abah kerap terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu narkotika golongan I bukan tanaman. Berbekal informasi tersebut, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kosan ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram di dalam kotak rokok Magnum Mild yang terletak disamping kasur kosan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Pulau Pandan, tapi belum diketahui secara pasti kepada siapa tersangka membeli barang tersebut, Kata Kompol Priyo Purwanto Rabu (1/5). (cr3)

 


Berita Terkait



add images