iklan Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi.
Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua puluh Empat Jam, akhirnya dua pelaku terkait kasus pembakaran surat suara yakni, Khairul Saleh dan Robin Janet di tiga TPS di di Koto Padang, Kecamatan tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, di tetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka sendiri, Team Ditkrrumum Polda Jambi meyakini bahwa kedua pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum.

Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan bahwa Keduaangka sendiri terlibat atas dugaan pidana pembakaran atau pengerusakan secara bersama sama, sebagaimana yang tertulis dalam pasal 187 angka 1 KUHP JO pasal 55 KUHP Atau pasal 56 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dengan kurungan penjara 5 hingga 10 tahun.

"Atas perbuatannya tersangka terancam kurang penjara selama lima hingga sepuluh tahun" kata AKBP Edi Faryadi Rabu (24/4)

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut membawa barang bukti ke Mapolda Jambi beberapa di antaranya, surat suara DPRD kota sungai Penuh dari TPS 02 sebanyak 70 lembar.

Surat suara DPR RI dari TPS 01 sebanyak 110 lembar, dokumen C1
Dari TPS 02 sebanyak 1 lembar, serta surat suara DPRD kota sungai penuh yang dalam keadaan rusak sebanyak 75 lembar.

Informasi senjutnya pelaku pembakaran masih di dalam Lidik oleh polres Kerinci. (Cr3)


Berita Terkait



add images