iklan Dua pelaku yang diamankan, yakni Khairul Saleh alias Saleh (53), dan Robin Janet alias Robin (31). Foto : Ist
Dua pelaku yang diamankan, yakni Khairul Saleh alias Saleh (53), dan Robin Janet alias Robin (31). Foto : Ist

JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI- Pelaku pembakaran kotak dan surat suara di TPS 1, 2 dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kota Sungai Penuh Kamis lalu (18/4), akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Dua pelaku yang diamankan, yakni Robin Janet alias Robin (31) dan Khairul Saleh alias Saleh (53). Sementara Azwarlis alias Ekabin Rusli (55) yang saat ini masih berstatus sebagai saksi juga turut diamankan.

Kedua pelaku diamankan Minggu (21/4) sekira pukul 08.00 Wib oleh tim Gabungan Polda Jambi bersama Polres Kerinci dan personil Sat Brimobda Jambi sebanyak 15 orang, dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Edy Faryadi.

Robin Janet yang merupakan Panwades Desa Tanah Kampung ditangkap di TKP lokasi pembakaran di Desa Koto Padang.

BACA JUGA : Soal Motif Pembakaran Kotak dan Surat Suara di Sungai Penuh, Ini Keterangan Polisi

Sedangkan Khairul Saleh alias saleh (53) yang merupakan Caleg PDIP dari Desa Koto Padang ditangkap oleh aparat di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kerinci saat bersembunyi disalah satu rumah penduduk.

Sementara, Azwarlis alias Eka bin Rusli (55) yang saat ini berstatus sebagai saksi, yang merupakan salah satu PNS di Kota Sungai Penuh, menyerahkan diri ke Mapolres Kerinci dengan diantar oleh pihak keluarga.

Dirkrumum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan Ketiga orang yang berhasil dibekuk itu saat ini diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Semuanya diamankan dulu ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pembakaran kotak suara," kata AKBP Edi Minggu Minggu, (21/4). (cr3)


Berita Terkait



add images