iklan JN (35) seorang sopir, warga RT 6 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong pelaku pencabulan terhadap adik ipar. Foto : Ist
JN (35) seorang sopir, warga RT 6 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong pelaku pencabulan terhadap adik ipar. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sungguh malang kejadian yang menimpa seorang gadis berusia 12 tahun, sebut saja Bunga. Ia harus kehilangan mahkota perempuannya diusia sangat belia, dan lebih tragis lagi karena yang mencabulinya adalah abang Iparnya sendiri.

Dari informasi yang didapat, aksi cabul ini dilakukan oleh JN (35) seorang sopir, warga RT 6 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi cabul ini terjadi pada Jumat (19/4), sekitar pukul 09.30 WIB. "Korban itu adalah adik iparnya sendiri, sebelum melakukan itu korban dibujuk rayu dulu oleh pelaku sambil sama-sama mengendarai motor," kata Paur Humas Polres Muaro Jambi, Ipda Yohanes Candra Putra.

Ditambahkan Candra, kasus ini mencuat setelah istri pelaku meradang mengetahui perbuatan pelaku. Tak ada kata damai, JN dipolisikan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan pada hari Jumat 19 April 2019, sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku. Pelaku sudah sering melakukannya dan selama ini istri pelaku tau. Karena sudah tidak tahan lagi, istri pelaku langsung melaporkan ke polisi. Pelaku saat ini ditahan di Polres Muaro Jambi untuk diproses hukum," ujar Ipda Yohanes Candra Putra.(era)

 


Berita Terkait



add images