iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengebut berkas dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo. 

Kedua orang tersebut yakni Firdaus ST selaku Ketua Panitia Lelang dan Wadio Asmoro selaku Konsultan Perencana atau Pengawas beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, berkas perkara dua tersangka tersebut terus dikebut oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi. Kita sudah koordinasi dengan Kejati untuk tahap dua, katanya.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka lainnya yang telah menjadi narapidana. "Mereka ini menyusul dari yang lainnya," ungkapnya

Sebelumnya, empat tersangka Kasus Korupsi Embung Padi Sungai Abang, Kabupaten Tebo telah di jatuhi hukuman pada 12 Desember 2018 lalu. Saat ini ke empatnya tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jambi. (cr3)


Berita Terkait



add images