iklan BNNP Provinsi Jambi Tembak Seorang Bandar Narkoba. Foto : Ist
BNNP Provinsi Jambi Tembak Seorang Bandar Narkoba. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke kekawasan Jambi.

Sabu sabu seberat 300 gram tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka, yakni rwansyah alias Ir dan Tarzono alis Tz, mereka diamankan tim berantas di kawasan Tungkal kabupaten Tanjung Jabung Barat saat mengendarai angkutan antar provinsi Kamis (11/4).

Menurut informasi yang di sampaikan oleh kepala BNNP provinsi Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto Jumat (12/4) bahwa kedua tersangka berjalan menuju Jambi dari provinsi Riau.
"Tersangka ini dari Riau. Dengan mengunakan bus antar provinsi, dan di amankan di daerah Tungkal" katanya.

Saat akan diamankan Irwansyah sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan timah panas di betis bagian sebelah kiri untuk melumpuhkannya.

"Ir sempat melawan, jadi petugas terpaksa menembaknya agar tidak lolos," katanya.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi BNNP Jambi pasal yang di kenakan kepala tersangka adalah pasal 112 ayat 2 dengan kurungan penjara 20 tahun penjara. (cr3).


Berita Terkait



add images