iklan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein divonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein divonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Bandung.

JAMBIUPDATE.CO, BANDUNG Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein divonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Bandung.

Padahal, sebelumnya JPU KPK, menuntut 9 tahun penjara terhadap Wahid Husein.

Seperti dikutip PojokSatu.id (Group Fajar), Ketua Majelis Hakim Dariyanto menetapkan hukuman terhadap Wahid Husein sesuai dengan pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wahid terbukti bersalah, karena menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang telah divonis dalam kasus ini. Wahid menerima pemberian mobil Mitsubishi Tritton double cabin, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta, jelas Ketua Majelis Hakim Dariyanto, di ruang sidang 5 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4).

Wahid juga dinilai telah mendirikan fasilitas mewah di dalam Lapas. Misalnya terhadap terdakwa Fahmi, mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

Di antaranya bebas keluar-masuk lapas, membuat saung elite, dan ruangan khusus atau dikenal bilik asmara yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itupun disewakan ke napi lain, jelasnya.

Selain dari Fahmi, terdakwa Wahid Husein juga menerima pemberian uang dari napi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sama seperti Fahmi, baik Wawan dan Fuad juga mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

Hadiah yang diberikan kepada terdakwa (Wahid Husen) seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin, tutur Hakim ketua.

(JPC)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images