iklan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Jumat (5/4).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Jumat (5/4).
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Jumat (5/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bungo Galuh Bastoro Aji. Penggeledaha ini terkait kasus dugaan korupsi taman hijau yang terjadi beberapa tahun lalu.
 
Saat penggeledahan terlihat petugas memeriksa serta mengamankan beberapa dokumen. Dokumen yang diamankan berkaitan dengan pembangunan taman hijau.
 
Galuh Bastoro Aji mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas penyidik dalam dugaan kasus korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 942 juta.
 
"Memang benar kita telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bungo. Dalam penggeledahan ini kita menemukan bukti-bukti baru, diantaranya kita menemukan berkas pencairan 100 persen kepada rekanan," ucap Galuh.
 
Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan pembangunan taman hijau yang telah merugikan negara sebesar Rp 150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi. 
 
Adapun dua orang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Darma Suardi yang saat ini sudah meninggal dunia. Sementara satu tersangka lainnya kontraktor yang diketahui bernama Efrin. (ptm)

Berita Terkait



add images