iklan Ilustrasi / Febri Diansyah Jurubicara KPK :dok.
Ilustrasi / Febri Diansyah Jurubicara KPK :dok.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Eksekusi KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan dalam perkara korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, barang yang dilelang itu yakni 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver, harga limit: Rp31.858.000,- dan 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp31.858.000,-
Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

"Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yaitu:

https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang," katanya siang ini.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10 s/d 12 Wib di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

Sementara tempat lelang yakni di Kantor KPKNL Jambi pada hari/Tanggal Rabu, 10 April 2019. Batas Akhir Penawaran 10.00 Waktu Server (WIB). (cr3)


Berita Terkait



add images