iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kali ini lebih memperdalam dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

Selain itu, sambungnya, proses pengesahan anggaran serta hal-hal lain yang relevan dengan pokok perkara juga tengah ditelusuri penyidik.
Lebih lanjut dikatakan dia, pemeriksaan dilakukan sejak Senin (1/4) hingga Jumat (5/4) besok.

BACA JUGA : KPK Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi

Hingga Jumat (8/3) lalu, Febri mengakui timnya telah menerima pengembalian uang senilai total Rp4,375 miliar. Dana tersebut diterima dari 14 anggota DPRD Provinsi Jambi. Namun, Febri enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang mengembalikan uang itu.

"Untuk anggota DPRD Jambi ini ada yang tersangka dan saksi ya. Total yang mengembalikan itu 14 orang, nilainya Rp4,37 miliar," jelasnya. (riz/ful/fin/cr3)


Berita Terkait



add images