iklan Pengendara motor merokok sambil mengemudi (dok Radar Sukabumi/ Jawa Pos Group)
Pengendara motor merokok sambil mengemudi (dok Radar Sukabumi/ Jawa Pos Group)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polisi bertindak tegas terhadap pengendara motor yang merokok sambil berkendara di jalanan. Bahkan, menilang ratusan pengendara motor.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terkait Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Salah satu larangan dalam aturan itu pengguna motor tidak diperkenankan merokok sambil berkendara. Penindakan dilakukan sejak 1 April-2 April 2019.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, menjelaskan, pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar

Hukuman yang diberikan kepada para pelanggar, bebernya, yakni denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan. Aturan itu merujuk pada Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tentang pelanggaran lalu lintas.

Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI, ucap dia. 

(liputan6.com/eds)


Sumber: Fajar.co.id

Berita Terkait



add images