iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara enam tersangka pemain judi kartu remi yang ditangkap anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Berkas perkara judi di pasar Hongkong dengan barang bukti uang tunai Rp 30,2 juta segera kita limpahkan ke Jaksa, sedangkan keenam tersangka masih ditahan di Mapolda Jambi. nanti kalau sudah P21 akan jadi tahanan kejaksaan, kata Dirkrimumum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi (31/3).

Penyidik Ditkriumum Polda Jambi telah melengkapi berkas perkaranya, dan sampai saat ini keenam pelaku yang dikenakan pasal 303 KUHP. Keenam orang tersebut, ditangkap pekan lalu di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkong. Wilayah tersebut selama ini sulit tersentuh.

Keenam pelaku judi kartu remi yang ditangkap tersebut yakni IG (46) warga Jalan Raden Fatah, Kecamatan Sijenjang Kota Jambi, BW (31) warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung. Kemudian, FL (31) warga Jalan Makiam , Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Selanjutnya, ZKF (47) warga Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, AAR (41) warga Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dan PT (65) warga Jalan Singosari , Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. (cr3)


Berita Terkait



add images