iklan BNNP Jambi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka. Foto : Ist
BNNP Jambi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan penggerebekan di Pulau Pandan, Danau Sipin RT 36 pada Rabu (27/3) silam. Dalam aksi tersebut petugas berhasi mengatakan sejumlah orang.

Setelah lebih dari 24 jam, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan saat di konfirmasi mengatakan, dari hasil penyelidikan dua orang berinisial R dan J resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dengan barang bukti 3 gram sabu, uang tunai, serta catatan transaksi penjualan narkoba.

"Dua orang itu sudah jadi tersangka, dengan barang bukti, sabu, uang dan buku catatan" katanya, Jumat (29/3)

Di tempat terpisah, Katim 1 BNNP Bidang Pemberantasan, AIPTU Joko, mengtakan, bahwa pada saat penangkapan seluruhnya ada 12 orang. Namun dua orang saja yang status nya di tingkatkan.

"Semuanya ada 12 yang di amankan. 10 akan menjalani rehap, dan 2 itu di jadikan tersangka," kata AIPTU Joko. (Cr3)


Berita Terkait



add images