iklan Terdakwa T. Minsai Alias Acai menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jambi kemarin (28/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto : Ist
Terdakwa T. Minsai Alias Acai menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jambi kemarin (28/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, T. Minsai Alias Acai owner Karaoke Hawai kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negari Jambi. 

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (28/3), terungkap bahwa Acai merupakan pengguna lama barang haram tersebut.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umun (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu M. Iksan dari pihak kepolisian, Didik Kurniawan karyawan Hawai Karoke dan alhi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang berkerja sebagai tenaga rehap yakni Victor Elizer.

Di hadapan Majelis Hakim saksi ahli Victor Elizer dari RSJ mengatakan bahwa Acai sudah lama memakai narkoba, pasalnya saat di rehabilitasi di RSJ, dia tidak tampak sehat bugar seperti dalam persidangan.

Saudara Acai ini penguna lama yang diperkirakan mulia menggunakan sabu sekitar awal atau pertengahan 2018, kata Victor Elizer.

Dirinya juga menegaskan, tindakan rehabilitasi Acai sudah mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Jambi. Hal ini karena terdakwa dinyatakan hanya pengguna saja dan tidak terlibat dengan jaringan pengedar Norkoba.

Saat mau di rehabilitasi, ada surat rekom dari BNN. Atas surat tersebutlah pihak RSJ bisa melaksanakan masa rehab selama tiga bulan, ujarnya dihadapan hakim. (cr3)


Berita Terkait



add images