iklan Dua orang yang diamankan oleh BNNP dari Pulau Pandan sedang malakukan transaksi jual-beli narkoba. Foto : Ist
Dua orang yang diamankan oleh BNNP dari Pulau Pandan sedang malakukan transaksi jual-beli narkoba. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan penggerebekan terhadap bandar dan pembeli sabu saat melakukan transaski pada salah satu rumah kost, di RT 36, Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (27/3). 

Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dan pembeli.

Kapala Tim (Katim) I Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AIPTU Joko S mengatakan, dari hasil pengerbekan di Pulau Pandan ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 gram sabu, timbangan digital, satu handphone Samsung lipat warna merah, buku tulis dan tas jinjing warna coklat dan sejumlah uang tunai yang belum diketahui jumlahnya.

Semua barang bukti tersebut saat ini turut diamankan ke kantor BNNP Jambi. Dari penangkapan tadi (kemarin,red) diamankan dua orang inisial R dan J.

Keduanya ditangkap saat sedang transaksi, R merupakan pemasok sabu, sedangkan J merupakan pembeli, jelasnya.

AIPTU Joko menilai bahwa R kerjanya sebagai bandar sudah tertata, pasalnya ada catatan hasil penjualan narkoba, tapi tidak tahu narkoba jenis apa saja yang telah dijualnya. Saat ini baru sabu yang ketahuan.

Tadi ditemukan buku catatan jual beli narkoba, katanya. (cr3)


Berita Terkait



add images