iklan Owner Karaoke Hawai, T Minsai alias Acai usai menjalani sidang perdananya. Foto : Ist
Owner Karaoke Hawai, T Minsai alias Acai usai menjalani sidang perdananya. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Owner Karaoke Hawai, T Minsai alias Acai yang terjerat kasus sabu pada November lalu, akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Dalam sidang tersebut, Kamis (21/3), Acai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Yusma.

Dalam sidang tersebut Acai turut didampingi oleh penasehat hukumnya, Rita. Sementara itu, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edy Pramono, bersama dua nggota hakim lainnya.

Yusma, dalam dakwaannya menyebutkan, November lalu saat Acai tengah beristirat sekira pukul 01.00 dini hari. Tiba-tiba pintu kamarnya diketuk oleh petugas kepolisian dari Polda Jambi. Mereka datang untuk melaklukan operasi pekat.

Kamar Acai pun digeledah dan ditemukan satu paket kecil sabu, lima pirek kaca, delapan korek api mancis, tiga sendot, tiga tutup botol dan pipet plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Bahwa terdakwa tidak berhak untuk memiliki , menyimpan, menguasai, dan menyediakan sabu tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi, jelas Yusma.

Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi rehabilitas atau maksimal penjara selama empat tahun. Sidang pun ditunda hingga, Kamis (28/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (cr3)


Berita Terkait



add images