iklan SS (54), seorang pria warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial FLR (7). Foto : Ist
SS (54), seorang pria warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial FLR (7). Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, berhasil meringkus SS (54), seorang pria warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial FLR (7).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, tersangka tersebut telah diamankan di Polresta Jambi sejak 27 Februari 2019 lalu. Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya.

"Pelaku sendiri diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Mapolresta Jambi," katanya, Selasa (12/3).

Dijelaskan Kompol Yuyan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial FL (29) bertemu dengan istri tersangka. Ketika itu keluarga korban sering menitipkan anaknya kepada keluarga pelaku.

BACA JUGA : Begini Pengakuan SS, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Jambi

Pertemuan yang intens antara tersangka dan korban, membuat istri tersangka menaruh curiga dan sempat mempertanyakan adanya pertemuan tersebut. Namun, istri tersangka enggan bertanya langsung kepada suaminya.

Istri tersangka sendiri menanyakan pada korban, lalu korban menceritakan bahwa tersangka pada Sabtu (2/2) mendatangi korban di rumah orang tuanya di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.

"Disanalah terjadi tindakan pencabulan anak di bawah umur," bebernya.

Kondisi saat itu rumah dalam keadaan sepi memperlancar aksi tersangka untuk mencabuli FLR dengan merayunya dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 untuk korban agar mau dicabuli. (*/wan)


Berita Terkait



add images