iklan Terdakwa Ilegal Drilling di Batanghari Divonis 1,2 Tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah. Foto : Reza / Jambiupdate
Terdakwa Ilegal Drilling di Batanghari Divonis 1,2 Tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah. Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dua terdakwa kasus Ilegal Drilling di Kecamatan Bajubang dijatuhi hukuman 1 tahun dua bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian. 

Kedua terdakwa tersebut yaitu Seget Kardopes Bin Sarkowi (27) warga RT 08/02 Jembatan Gantung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian dan Rora alias Romi Bin Sudar (30) warga Dusun I Rantau Keroya, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

Juru Bicara PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni mengatakan, selain vonis hukuman kurungan badan hakim PN Muara Bulian juga menambahkan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Derman P. Nababan sebagai Hakim Ketua, Rais Torodji dan Ultry Meilizayeni sebagai Hakim Anggota, pada persidangan Rabu (6/3)," kata Ultry Meilizayeni, Jumat (8/3).

Dalam melakukan pekerjaan tersebut, para terdakwa mengerjakannya secara bergantian dan telah dilakukan secara berulang ulang selama lebih kurang dua minggu.

Selama dua minggu tersebut, para terdakwa telah mendapatkan upah dari Yaman sejumlah kurang lebih Rp 200 ribu. Dan pada Sabtu 20 Oktober 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, saat para terdakwa bekerja lalu ditangkap anggota Polres Batanghari.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama dengan badan pelaksana, ujar Nababan saat membacakan putusan. (rza)


Berita Terkait



add images