iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menyita sebidang tanah milik tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 lalu, Rabu (06/03).

Penyitaan sebidang tanah ini dilakukan tim kejaksaan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi menjelaskan, penyitaan tanah seluas 1,8 ha ini dilakukan karena tanah tersebut sebagian dari aset tersangka.

Tanah ini nantinya akan kita jadikan barang bukti pada persidangan nanti, kata Efan disela penyitaan.

BPN, jelas Efan, sengaja dilibatkan pada proses penyitaan ini. Pasalnya, kata dia, sesuai Standar Operasional Prosrdur (SOP) kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN.

Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa. Makanya kita libatkan BPN, ujar Efan sambil menegaskan agar tanah tersebuti tidak dipindah tangankan dan agar sertifikat tanah itu di blokir oleh pihak BPN.(bjg)


Berita Terkait



add images