iklan Tersangka Nursaid Bin Zuhdi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar karena terbukti menggauli anak angkatnya. Foto : Reza / Jambiupdate
Tersangka Nursaid Bin Zuhdi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar karena terbukti menggauli anak angkatnya. Foto : Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Nursaid Bin Zuhdi (69), warga RT 05 Kelurahan, Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabuapten Batanghari, dihukum 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar, subsidair 3 bulan kurungan. 

Putusan ini ditetapkan karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan dengan Kekerasan Memaksa anak angkatnya STA (16) agar melakukan hubungan badan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh PN Muara Bulian, dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan, Rais Torodji dan Ultry Meilizayeni sebagai Hakim Anggota, Rabu (6/3).

Hal ini diungkapkan Ultry Meilizayeni, bahwasanya korban STA telah dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan layaknya hubungan suami istri sebanyak 7 hingga sampai 10 kali. "Namun menurut Terdakwa lebih kurang 4 kali," beber Ultry.

Majelis Hakim bependapat, bahwa keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.

Demikian juga terdakwa merupakan orang tua dari korban yang seharusnya bertanggungjawab melindungi dan menjaganya, dengan sebaik-baiknya justru sebaliknya tega menghancurkan masa depan anaknya.

Terbukti melakukan tindak Pidana Pasal 81 ayat (3) jom Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo. Pasal 64 KUH Pidana, terdakwa diganjar 15 tahun penjara. (rza)


Berita Terkait



add images