iklan Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, selama proses Penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018 itu, terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 Milyar.

Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian, katanya.

KPK menghargai sikap koperatif ini, untuk itu, pihaknya mengingatkan pada anggota DPRD Provini Jambi yang lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.

Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan, pungkasnya. (aba)

 

 


Berita Terkait



add images