iklan Pencuri Yang Sering Beroperasi di Masjid dan Rumah Sakit Ditangkap Aparat. Foto : Wiwin / Jambiupdate
Pencuri Yang Sering Beroperasi di Masjid dan Rumah Sakit Ditangkap Aparat. Foto : Wiwin / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Tim dari Sat Reskrim Polres Merangin akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sering melakukan aksi pencurian handphone dan barang berharga di Rumah Sakit dan Masjid yang sering meresahkan masyarakat Merangin.

Pelaku tersebut bernama Abdullah (38) warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin yang ditangkap di persembunyianya yang berada di Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir pada Kamis (21/02/2019).

Sempat mengelak dan melarikan diri saat proses penangkapan, pekaku tetap bisa dikenali oleh tim dari Sat Reskrim dengan bermodalkan rekaman CCTV masjid Muhajirin saat pelaku melancarkan aksinya beberapa waktu yang lalu.

Pelaku ditangkap dengan beberapa barang bukti diantaranya dua buah handphone dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada saat diinterogasi Abdullah mengakui sudah sering melancarkan aksinya dan yang paling banyak di Rumah Sakit Umum Bangko pada saat pasien dan pengunjung sedang tertidur lelap.

Pelaku juga mengakui kalau setiap handphone yang dicurinya dijual dengan harga berkisar Rp. 600.000 sampi Rp. 800.000 dan uang hasil penjualan digunakan untuk berkencan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Saya melakukan pencurian sudah sering dan paling banyak di Rumah Sakit Umum, hasil menjual barang curian tersebut saya gunakan untuk berkencan dan berfoya-foya dengan PSK," ujar Abdullah pelaku pencurian.

Sementara Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, membenarkan jika anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Pelaku ada dua orang namun hanya satu pelaku yang baru berhasil kita amankan dan yang satunya masih dalam pengejaran, saat pelaku kita amankan barang bukti handpone masih berada dengan pelaku," jelas IPTU Khairunnas. (wwn)


Berita Terkait



add images