iklan Anggota Jatanras Polda Jambi, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan online, Foto : Doni /jambiupdate.
Anggota Jatanras Polda Jambi, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan online, Foto : Doni /jambiupdate.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu keluarga pelaku penipuan online diringkus anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Tersangka yakni Arifin Damanik Napi Lapas Siborong-borong merupakan ayah, anak bernama Rido dan istrinya Rimadona. Kemudian ada dua orang lainnya Aditia dan Surya. Mereka merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, sang ayah Arifin Damanik berperan yang menelepon korban dengan mengaku Kapolsek.

"Dia menghubungi korban mengaku Kapolsek Muko Muko. Dia mengaku baru mendapat mobil lelang jenis Mazda dan akan dijual," ujar Kombes Pol M Edi Faryadi, Kamis (21/2).

Kemudian, sang anak Rido mengumpulkan ATM. Ibunya Rimadona menikmati uang itu. Kemudian pembantunya dalam beraksi Aditia. "Pelaku Surya ini juga Napi di Lapas Siborong-borong otak pelaku bersama Arifin Damanik," jelasnya.

BACA JUGA : Tipu Guru Ratusan Juta Rupiah, Satu Keluarga Dibekuk Anggota Jatanras Polda Jambi

Korban yang tergiur dengan rayuan korban, kemudian mentransfer uang sebanyak Rp183 juta. "Uang itu digunakan untuk beli emas, beli sapi dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images