JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali berhasil menggagalkan peredaran ekstasi. Kali ini barang bukti yang disita 2.270 butir ekstasi dengan 6 tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat pres release di Polda Jambi mengatakan, pelaku satu jaringan.
"Ada 6 tersangka totalnya," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (19/2).
Tersangka yakni Endang Kurnia. Diamankan pada 9 Februari 2019 di Angsoduo dengan barang bukti 414 butir ekstasi.
Kemudian dikembangkan, diamankan Feri Fernandes, Bustamin Arifin dan Dimas. Mereka ditangkap di perbatasan Jambi - Riau tepatnya di Depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1.860 butir ekstasi.
"Dikembangkan lagi. Ditangkap 2 orang di Palembang. Keduanya Ahmad Yani dan Apriyadi. Mereka ini satu jaringan," jelasnya. (pds)