iklan Sejumlah tersangka kasus narkoba saat diekspose ke media di Mapolda Jambi, Senin (18/2). Doni Saputra / Jambiupdate
Sejumlah tersangka kasus narkoba saat diekspose ke media di Mapolda Jambi, Senin (18/2). Doni Saputra / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menetapkan 6 dari 27 orang yang terjaring Operasi Antik 2019 sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya adalah perempuan.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat pres release di Polda Jambi, Senin (18/2) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Kita sudah tetapkan 6 orang sebagai tersangka dari 27 orang yang terjaring. Ini hasil dari Operasi Antik yang kita lakukan selama 2 hari, ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kepada wartawan.

Menurutnya, 27 orang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Diantaranya di kawasan Pulau Pandan, kos-kosan, dan juga tempat hiburan di Kota Jambi.

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 28,9 gram. Kemudian juga sejumlah alat hisap, handphone, timbangan digital, serta uang Rp 525 ribu. (pds)


Berita Terkait



add images