iklan Kades Balai Semurup, Elfian saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/2). Foto : Ist
Kades Balai Semurup, Elfian saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/2). Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kades Balai Semurup, Elfian dituntut 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh. Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi Dana Desa Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/2).

JPU Kejari Sungai Penuh, Mohargun Alsonta, saat membacakan tuntutan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melanggar hukum. Karenanya dituntut ddengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Tidak hanya pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. "Terbukti secara sah Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujar JPU.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang penganti sebesar Rp 275 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka memerintahkan agar harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. (pds)


Berita Terkait



add images