iklan Tersangka bernama Rajali Ibrahim, warga Medan, Sumatera Utara,
Tersangka bernama Rajali Ibrahim, warga Medan, Sumatera Utara," Jumat (15/2).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan 4.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan Kamis (14/2) di Jalan Lintas Timur KM 35, Kabupaten Muarojambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, tersangka menjemput ekstasi di Pekan Baru dan akan dibawa ke Pelambang, Sumatera Selatan.

"Tersangka bernama Rajali Ibrahim, warga Medan, Sumatera Utara," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat (15/2).

"Sekarang kita amankan dan masih dalam pemeriksaan," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images