iklan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat mengekpose penangkapan 3 tersangka di Mapolda Jambi, Senin (11/2).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat mengekpose penangkapan 3 tersangka di Mapolda Jambi, Senin (11/2).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat pemasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Penangkapan dilakukan Kamis (7/2) di dua tempat berbeda.

Tiga orang berhasil diamankan. Satu diantaranya merupakan oknum sipir Lapas Klas IIA Jambi. Dia adalah Hendra (30) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dua rekannya yakni, Rando Afrizal (27) dan Hidayat (27) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat pres release di Mapolda Jambi, Senin (11/2) mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Hendra mengakui perbuatannya. Untuk membawa sabu ke dalam Lapas dirinya mendapat upah Rp6 juta.

Untuk enam paket dengan berat lebih kurang 30 gram yang berhasil disita, upah yang diberikan sebesar Rp 6 juta. Itu sudah ditransfer ke rekening Hendra," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Menurutnya, barang haram itu dibawa dari Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi yang dikirimkan oleh Mr X dan menyuruh Afrizal dan Hidayat menyerahkan paket sabu kepada Hendra, untuk diberikan kepada salah seorang penghuni Lapas Jambi berinisial I.

Diketahui, ketiganya ditangkap pada Kamis (7/2) di tempat terpisah. Pertama diamankan Afrizal dan Hidayat di Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kemudian, hasil pengembangan diamankan Hendra di depan RSUD Raden Mattaher Jambi yang berlokasi di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images