iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang terdakwa Solikin yang terjerat kasus pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014, urung digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/2).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komiteman (PPK) dalam pengadaan yang merugikan negara Rp 318 juta.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho mengatakan, sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutannya.

"Sidang Alkes Bungo ditunda. Jaksa belum selesai menyusun tuntutan," ujar Dedy Muchti Nugroho di Pengadilan Tipikor Jambi.

Katanya, sidang dengan agenda tuntutan ini kembali dijadwalkan pada Rabu (13/2). Untuk diketahui, dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934. (pds)


Berita Terkait



add images