iklan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat melakukan ekspos penangkapan Ana Herlina (memakai baju tahanan,red) di Mapolda Jambi, Senin (4/1). Foto : Ist
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat melakukan ekspos penangkapan Ana Herlina (memakai baju tahanan,red) di Mapolda Jambi, Senin (4/1). Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, meringkus Ana Herlina. Perempuan paruh baya berusia 34 tahun ini dibekuk karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan dilakukan Minggu (3/2) lalu di rumahnya yang berlokasi di RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, barang bukti diamankan sekitar setengah Kg sabu.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kepada wartawan di Mapolda Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images