iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika melalui perairan di Kabupaten Tanjab Barat. Kali ini, petugas berhasil mengamankan setengah Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. Satu orang ikut diringkus.

Dia adalah AI alias Irvan (26) warga Jalan Yos Sudarso GG Todak 1 Nomor 15 RT 002/012, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu.

"Penangkapan dilakukan tim gabunhan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Satpol Air Polres Tanjab Barat, BKO KP Anis Madu Baharkam Polri, Polsek KP Marina dan Personil Kodim 0419/Tanjab," ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (2/2).

Menurutnya, barang haram ini diselundupkan pelaku melalui Jambi dengan tujuan Provinsi Sumatera Selatan. Namun, berhasil digagalkan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal. (pds)


Berita Terkait



add images