iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO Dua oknum Kepala Desa (Rio,red) di Kabupaten Bungo, diduga lakukan perbuatan asusila. Keduanya yakni SH salah satu Rio di Kecamatan Jujuhan dan SI salah satu Rio di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

SH diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya. Ia nekat memeluk istri orang lain yang tinggal di dalam sebuah kebun karet beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan yang ia lakukan, SH dituntut oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk perdamaian. Namun, secara sidang adat, permasalahan ini belum selesai.

Perbuatan asusila lainnya diduga dilakukan oleh SI. Rio ini diduga sudah menghamili seorang janda. Dari informasi, pelaku dan korban sudah melakukan pernikahan untuk menutupi perbuatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Bungo, Taufik Hidayat membenarkan adanya informasi perbuatan dua orang Rio tersebut. Hanya saja kasus ini belum belum bisa dibuktikan secara hukum atau adat.

"Informasinya memang benar. Saya juga sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki persoalan ini. Tapi secara laporan resmi tentang kasus ini belum ada. Dengan demikian kita belum bisa mengambil tindakan," ucap Taufik.

Dijelaskannya, jika perbuatan dua orang oknum Rio ini terbukti secara hukum ataupun adat, maka hendaknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya membuat rekomendasi terkait sanksi.

"Kita sifatnya hanya penyambung. Jika memang terbukti, nanti BPD yang merekomendasikan pemecatan, nanti baru kita yang akan meneruskannya pada pak Bupati. Tapi jika persoalan ini memang benar - benar terbukti," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images