iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi, mantan Kadis Pertanian Tebo, Sarjono dan Kabid Pertanian, Kembar Nainggolan, terancam dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya sejauh ini tidak melakukan upaya hukum.

Sejak dikeluarkannya salinan putusan oleh Pengadilan Tipikor Jambi, keduanya tak kunjung mengajukan banding hingga akhir waktu yang diberikan.

Hal ini disampaikan Kabid Hukum Setda Tebo, Evi Hanifah. Kata Dia, pasca dirinya menerima pemberitahuan dari BKPSDM Tebo terkait putusan keduanya yang dinyatakan telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Salinan putusan dari Tipikor Jambi sudah dilayangkan ke kita. Sepertinya sudah inkracht itu," sebut Evi di kantornya, Kamis (31/1).

Pasalnya, lanjut Evi, waktu yang diberikan pihak Pengadilan Tipikor Jambi untuk melakukan upaya hukum sudah habis. Sementara kedua mantan pejabat tadi tidak ada upaya itu.

"Waktu diberikan sudah tidak ada lagi, mereka juga tidak melakukan upaya hukum lainnya. Kemungkinan resikonya bakal dipecat," terangnya.

Padahal lanjutnya, pasca putusan tersebut Pemkab Tebo menunggu sinyal keduanya seperti apa proses selanjutnya. Tapi kesempatan tersebut sepertinya tidak dimanfaatkan oleh keduanya.

"Waktu untuk itu tidak ada lagi, Saya sampaikan ke keluarga keduanya kemungkinan bakal dipecat," sebut Evi menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sarjono divonis 1,8 tahun dan kembar Nainggolan divonis 1,6 tahun. Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar. (bjg)


Berita Terkait



add images