iklan Tersangka berinisial AF dan sejumlah barang bukti sabu siap edar saat diamankan di Mapolres Tebo, Rabu (30/1) lalu. Foto : Munasdi / Jambiupdate
Tersangka berinisial AF dan sejumlah barang bukti sabu siap edar saat diamankan di Mapolres Tebo, Rabu (30/1) lalu. Foto : Munasdi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Lagi-lagi, Tim Satuan Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kali ini AF (40) warga Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, diduga seorang bandar narkoba berhasil dibekuk.

Tersangka AF merupakan bandar lama dan sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Tebo. Namun, karena pelaku sangat lihai saat ingin ditangkap ia sering lolos dari buruan polisi. Namun kali ini berhasil ditangkap.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Rendie Rienaldy Sik membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Rabu (30/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ya benar, pelaku yang sudah lama jadi TO kita dan kini berhasil diamankan," kata IPTU Rendie Rienaldy SIk, kepada wartawan, Kamis (31/1).

Kasat menceritakan, pelaku saat ingin ditangkap sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kalah jumlah akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Sempat ada perlawan, baik dari tersangka maupun dari adik pelaku. Namun anggota kita dengan sigap dapat mengatasinya tersebut," terangnya.

Dari tangan pelaku lanjut Kasat, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa, 3 paket Sabu seharga Rp 1,2 juta , 1 paket Sabu seharga Rp 400 ribu, 2 paket Sabu seharga Rp 300 ribu, 3 paket Sabu seharga Rp 200 ribu, kemudian 3 paket Sabu seharga Rp 150 rubu, dan 5 paket Sabu seharga Rp 100 ribu.

Selain barang haram tersbut, Polisi juga menyita Barang Bukti lainnya diantaranya berupa, 1 unit Hp Samsung warna hitam, 1 pak plastik klip baru, 1 buah timbangan digital merek Acis serta uang tunai senilai Rp. 575 ribu diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. (bjg)


Berita Terkait



add images