iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba. Dia adalah Rico Ricardo (35). Dia ditangkap di Kosan Talita Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu dan 10 butir pil ekstasi. Barang haram yang diamankan ini sudah siap diedarkan pelaku sebelum tertangkap.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto. Kata Dia, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Jambi.

Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kompol Priyo Purwanto, Rabu (30/1). (pds)


Berita Terkait



add images