iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua warga Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo diringkus polisi. Keduanya berinisial MY dan S. Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Bungo karena melakukan tindak pidana pemerasan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo.
Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu. Tidak ada perlawanan saat penangkapan, ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (30/1).

Menurutnya, tersangka MY berhasil ditangkap oleh anggota opsnal Reskrim Polres Bungo di Loading PT BMM. Sementara, tersangka Y diamankan di rumah istrinya di Solok Selatan.

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, korban merupakan seorang pelajar bernama Muhammad Sofian (15) warga Desa Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Dimana, korban yang sedang duduk di depan kantor Bupati Bungo dihampiri kedua pelaku. Keduanya mengancam korban untuk ikut bersama mereka ke tempat sepi di Jalan Lingkar, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Karena takut, korban ini ikut, jelasnya.

Sesampainya di lokasi, kedua pelaku mengancam korbannya menggunakan sebilah pisau untuk menyerahkan handphone dan kunci motor milik korban.

Setelah korban menyerahkan handphone dan kunci motornya, pelaku langsung pergi menggunakan motor Beat milik korban. Sementara korban ditinggal di lokasi, bebernya. (pds)


Berita Terkait



add images