iklan Anggota Polres Tebo saat menemukan ganja yang ditanam pelaku JH di belakang rumahnya di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (28/1). Foto : Munasdi / Jambiupdate
Anggota Polres Tebo saat menemukan ganja yang ditanam pelaku JH di belakang rumahnya di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (28/1). Foto : Munasdi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Anggota Polres Tebo, berhasil meringkus pria berinisial JH (22). Dia diduga bandar narkoba. Dia diamankan karena menanam ganja di belakang rumahnya yang berada di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Selain JH, polisi juga meringkus temannya berinisial YL (32) warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendalo, Kabuoaten Tanjabbar.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Dia, kedua pelaku mengaku baru melakukan bisnis ini baru 2 bulan dan hasil panennya sudah dijual.

Hanya tersisa 2 Kg ganja yang disimpan pelaku di rumah mertuanya di deerah Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendalo, ujar AKP Hendra Wijaya.

Dari tangan tersangka berhasil amankan 2 batang ganja, 26 paket ganja harga Rp5000, 4 paket besar ganja, 11 lembar kertas bungkus nasi, 1 plastik, 1 dompet, uang tunai Rp1 juta lebih, serta 3 unit handphone Android.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (bjg)


Berita Terkait



add images