iklan Tersangka ZA dan barang bukti hasil rampokannya saat diekspose di Mapolres Batanghari, Kamis (24/1). Reza / Jambiupdate
Tersangka ZA dan barang bukti hasil rampokannya saat diekspose di Mapolres Batanghari, Kamis (24/1). Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Tim Gabungan Polres Batanghari dan Polsek Muara Tembesi, berhasil menangkap satu dari dua pelaku perampokan Alfamart yang berada di Pall V, Keluarahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Pelaku yakni ZA (23). Warga RT 03, Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, ini merupakan salah satu mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi. Dia ditangkap pada Rabu (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB di kos yang berada di Komplek Air Panas, Muarabulian.

Ssaat ditanyai wartawan ZA saat ekspose di Mapolres Batanghari, Kamis (24/1) siang mengatakan, untuk hasil dari rampokan, diakuinya, dibagi dua dengan rekannya. Untuk bagiannya telah digunakan untuk menebus laptop yang telah digadaikan. Kemudian digunakan untuk makan dan keperluar lain ketika di Jambi.

Totalnya uangnya (uang hasil rampokan,red) ada sekitar Rp6 juta. Rp2 juta Saya kasih teman Saya satunya. Rp3 juta untuk nebus laptop. Sisanya untuk keperluan ketika Saya di Jambi dengan pacar Saya, seperti makan dan lainya, ungkapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol mainan, satu buah sajam jenis pisau, satu unit handphone merek Nokia dan satu unit tablet Samsung.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit receiver CCTV, empat slop rokok Sampoerna, dua slop rokok Surya, satu unit laptop merek Toshiba, satu sepeda motor Honda Beat, uang sebesat Rp510 ribu, satu tas warna hitam dan beberapa potong pakaian. (rza)


Berita Terkait



add images